PERKEMENDIKBUD RISTEK RI NOMOR 12 TAHUN 2024 ADALAH KEBIJAKAN YANG SANGAT TIDAK BIJAK

Foto DKD Lampung 

Sejarah mencatat bahwa Gerakan Kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional.

Karena nya pada tahun 1961 presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang isinya membentuk dan menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Pendidikan kepanduan di Indonesia. 

Pendidikan kepramukaan telah terbukti secara nyata sebagai wadah pembinaan karakter yang sejalan bagi generasi muda dalam ranah Spiritual, Emosional, Intelektual, Fisik dan Sosial atau dikenal dengan istilah SESOSIF, Gerakan Pramuka memiliki tujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Munculnya Perkemendikbud Ristek RI Nomor 12 tahun 2024 yang salah satu isi nya mencabut pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib di sekolah dasar dan menengan,tentu hal ini banyak menimbulkan reaksi berbagai macam pihak, termasuk Dewan Kerja Daerah Lampung.

Menurut DKD Lampung, Gerakan Pramuka sejalan dengan pembinaan karakter generasi muda yang berlandaskan uu no 12 tahun 2010 menegaskan Pancasila merupakan asas Gerakan Pramuka dan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada Pendidikan hal tersebut sejalan dengan yang diharapkan oleh pemerintah.

Terlebih Gerakan Pramuka yang tidak hanya teori dalam menyajikan Pendidikan yang menggunakan metode learning by doing dan learning to be menjadi dasar yang kuat ditambah dengan tujuan yang termuat didalam nya tentang Kesehatan jiwa dan raga (Health), gembira, suka, rela, Ikhlas dan Syukur (Happiness), bergerak menolong sesama (Helpfulness) dan berkarya inovatif (Handycraft), hal ini mencakup nilai-nilai yang dibutuhkan bagi perkembangan karakter pribadi dan sosial.

Lebih lanjut, Surohit selaku Kabid Kegiatan DKD Lampung berpendapat bahwa kebermanfaatan pramuka tidak hanya dirasakan oleh anggota pramuka namun dapat dirasakan secara nyata bagi bangsa dan negara  bahkan dunia. Untuk itu pramuka yang merupakan warisan universal harus tetap kita jaga sebagai penghargaan dalam merawat keberlangsungan Pendidikan kepramukaan yang telah ada sejak ratusan tahun lalu.

Atas hal tersebutlah DKD Lampung menilai bahwa Perkemendikbud Ristek RI Nomor 12 tahun 2024 adalah kebijakan yang sangat tidak bijak walaupun kemendikbud ristek RI menilai Gerakan Pramuka yang tidak sejalan dengan kurikulum Merdeka yang mengedepankan minat siswa. Dengan demikian, prinsip suka dan rela yang menjadi ruh Gerakan Pramuka tetap bisa dilaksanakan pada kurikulum Merdeka dengan berbagai penyempurnaanya memberikan ruang kepada peserta didik memberikan kebebasan dalam model pembelajaran blok, aktualisasi maupun regular dalam Gerakan Pramuka bukan menghapuskanya. (EL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama